VIVAnews - Setelah buron selama tiga bulan dalam
kasus ijazah palsu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sukabumi akhirnya ditangkap polisi.
Setelah sebelumnya, HH,
anggota DPRD dari Partai Demokrat terus menerus mangkir dari panggilan
Polresta Sukabumi. Hingga akhirnya, polisi mengeluarkan surat panggilan
paksa terhadap HH.
HH berhasil ditangkap di Kawasan gang Gelatik, Gotong Royong, Jalan Bayangkara Kota Sukabumi.
"Setelah
melihat tersangka di sebuah rumah, anggota langsung melakukan penahanan
paksa,” ujar Kapolresta Sukabumi AKBP Witnu U Laksana kepada VIVAnews.com, Kamis 26 Januari 2012.
Diketahui,
rumah di gang Gelatik, Gotong Royong, Jalan Bayangkara, Kecamatan
Gunung Puyuh, Kota Sukabumi adalah kediaman C. C diduga sebagai orang
yang membantu HH untuk membuat copy ijazah palsu yang digunakan dalam
Pemilu 2009. Hingga akhirnya HH terpilih sebagai anggota DPRD Kota
Sukabumi periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Witnu
menambahakan, saat ini HH sedang dalam proses pemeriksaan di ruang
Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Sukabumi. HH ditanyai berbagai
pertanyaan, terutama terkait pelariannya hingga tiga bulan. Hingga
berita ini diturunkan, HH masih berada dalam pemeriksaan Reskrim
Polresta Sukabumi.
HH diduga memalsukan ijazah dengan modus
membuat plagiat ijazah milik Asep Supriadi. HH menggganti nama Asep dan
mengganti fotonya dengan foto HH dan kemudian menyalin ulang ijazah itu.
Ijazah asli dikeluarkan dari sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur. Saat
diusut, HH ternyata tidak terdaftar sebagai siswa di madrasah itu.
Akibat penggunaan ijazah palsu dalam Pemilu 2009 itu, HH dilaporkan oleh tokoh LSM Sapiyudin dan pemilik ijazah, Asep Supriadi.
HH
didakwa pasal 263 KUHP karena terdakwa dengan sadar telah memalsukan
ijazah demi kepentingannya untuk lolos dalam pemilihan anggota DPRD kota
Sukabumi.
Akibat perbuatannya ini, HH pun terancam hukuman penjara hingga 6
tahun, dan terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD
Kota Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar